Mengenal Berbagai Hak dan Kewajiban Bela Negara, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Selasa, 29 November 2022 | 10:45 WIB
Setiap orang akan memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan bela negara. (freepik)

Bobo.id - Setiap orang akan memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai hal atau posisi.

Salah satunya adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bela negara, yang diajarkan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.

Selain sebagai manusia, kita juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk membela bangsa Indonesia.

Jadi setiap warga negara akan memiliki peran dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara.

Seperti teman-teman ketahui hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu beriringan dalam berbagai hal.

Walau hak dan kewajiban adalah dua hal yang berbeda, tapi keduanya saling berkatian.

Jadi saat teman-teman sebagai warga negara sudah melakukan kewajiban terkait bela negara, maka akan ada hak yang didapat berkaitan hal yang sama.

Kali ini, teman-teman akan dijelaskan tentang berbagai jenis hak dan kewajiban yang akan didapat berkaitan dengan bela negara.

Hak Bela Negara

Secara umum, hak merupakan peluang yang diberikan kepada setiap orang untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah bentuk kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat sesuatu atas dasar Undang-Undang.

Baca Juga: Asas-Asas tentang Otonomi Daerah dan Penjelasannya, Materi PPKn