Jadi, diplomatik diberi wewenang oleh presiden untuk memantau perkembangan negara lain dan melaporkannya negaranya sendiri, serta hanya ada satu perwakilan diplomat yang ditempatkan di ibu kota suatu negara.
Pengertian Konsuler
Perwakilan yang dikirimkan dan ditugaskan oleh suatu negara ke negara lain dalam bidang non politik, serta berguna menjalankan kepentingan suatu bidang tertentu disebut dengan perwakilan konsuler.
Bidang non politik itu bisa meliputi perdagangan, perekonomian, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain.
Konsuler diberi tugas oleh Menteri Luar Negeri dan perwakilannya lebih dari satu atau sesuai kebutuhan.
Selain itu, perwakilan konsuler harus tunduk pada perwakilan diplomatik dari negara sendiri saat ditugaskan.
Persamaan Diplomatik dan Konsuler
- Sama-sama perwakilan suatu negara ke negara lain.
- Sama-sama bertugas menjaga hubungan dan melaksanakan tugas negara.
- Sama-sama dijamin Hukum Internasional.
Perbedaan Diplomatik dan Konsuler
Baca Juga: Bagaimana Kehidupan Sosial Budaya di Negara-Negara ASEAN? Materi Kelas 6 SD/MI Tema 4