Apa Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang Warga Negara Indonesia?

By Thea Arnaiz, Senin, 5 Desember 2022 | 19:15 WIB
Makna UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1 tentang warga negara Indonesia. ( Suryatno/pexels)

- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 

- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 

- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 

Nah, itulah penjelasan dari UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang warga negara beserta siapa saja yang berhak memiliki kewarganegaraan Indonesia. 

(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)

---

Kuis!
Apakah Indonesia menggunakan sistem kewarganegaraan ganda?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk! 

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.