Namun dijelaskan juga bahwa hukum juga bisa berlaku untuk hakim yang memutuskan sebuah hukuman, lo.
Sehingga hukum tidak hanya diartikan untuk masyarakat umum, tapi juga patut dipatuhi oleh pejabat atau petinggi negara.
Sedangkan Satjipto Rahardjo menilai hukum sebagai karya manusia yang berupa norma-norma berisi tentang petunjuk-petunjuk untuk melakukan suatu aktivitas, sehingga menjadi lebih benar dan sesuai.
Jenis Hukum
Jenis hukum yang mengatur masyarakat Indonesia, secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukum privat dan publik.
Lalu apa beda kedua jenis hukum tersebut? Berikut akan diberikan penjelasannya.
1. Hukum Privat
Jenis hukum privat merupakan hukum yang bersifat pribadi dan tidak banyak diketahui atau digunakan banyak orang.
Hukum privat digunakan untuk mengatur hubungan antramanusia atau satu individu dengan individu lainnya.
Atau bisa diartikan hukum privat dilakukan untuk mengurus kepentingan perorangan.
Hukum privat ini masih bisa dibagi menjadi beberapa jenis, seperti hukum perdata, hukum dagang, dan hukum sipil.
Baca Juga: Contoh Norma Kesusilaan dan Sanksi bagi yang Melanggar, Materi PPKn