2 Jenis Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Penjelasannya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Kamis, 8 Desember 2022 | 11:00 WIB
Secara umum hukum dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum privat dan publik. (Freepik)

Jenis hukum perdata merupakan peraturan yang memiliki rangkaian yang bisa mengatur satu hal dengan hal lainnya.

Hukum perdata ini membuat setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mempertahankan pendapat atau kehendak sendiri.

Namun pendapat dan kehendak harus tetap mengikuti peraturan yang ada dari pemerintah.

Contoh kasus pada jenis hukum ini adalah pencemaran nama baik, ahli waris, perceraian, dan lain sebagainya.

2. Hukum Publik

Sedangkan hukum publik mungkin akan lebih teman-teman kenali karena lebih umum dan banyak terjadi di masyarakat.

Hukum publik ini memiliki peran untuk mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang memiliki kepentingan umum.

Salah satu dari hukum publik adalah jenis hukum pidana yang pasti sudah banyak diketahui.

Hukum pidana ini merupakan hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan individu berkaitan tentang kejahatan atau pelanggaran.

Kepentingan dalam jenis hukum ini pun masih bersifat umum, contohnya pencurian, pemalsuan, korupsi, dan lain sebagainya.

Selain hukum pidana, hukum publik juga mencakup jenis hukum administrasi dan tata negara.

Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?