2 Jenis Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Penjelasannya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Kamis, 8 Desember 2022 | 11:00 WIB
Secara umum hukum dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum privat dan publik. (Freepik)

Itu tadi penjelasan dua jenis hukum secara umum yang ada di Indonesia.

----

Kuis!

Apa yang dimaksud hukum menurut Balck's Law Dictionary?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.