Bank Umum Milik Negara ini adalah bagian dari Bank Umum juga, sehingga contohnya ada yang sama, ya.
Contoh: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN.
5. Bank Umum Milik Swasta Nasional
Pengertian: Bank Umum Milik Swasta Nasional adalah bank yang seluruh modal dan sahamnya berasal dari dana perorangan atau perusahaan dalam negeri yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Contoh: Bank Muamalat, BCA, Bank Danamon
6. Bank Umum Milik Swasta Asing
Pengertian: Bank Umum Milik Swasta Asing adalah bank yang seluruh modal dan sahamnya berasal dari dana perorangan atau perusahaan asing (luar negeri) yang pendiriannya disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI maupun kesepakatan dengan pihak asing.
Contoh: Maybank, HSBC Bank, OCBC Bank, CIMB
7. Bank Umum Milik Campuran
Pengertian: Bank Umum Milik Campuran adalah bank yang modal dan sahamnya sebagian dimiliki swasta nasional dan sebagian milik swasta asing.
Contoh: DBS Indonesia, CTBC Indonesia, Mizuho Indonesia.
Nah, itu 7 jenis bank yang beroperasi di Indonesia. Semuanya memiliki spesifikasi masing-masing sebagai lembaga keuangan.