Bobo.id - Kenapa hakim dipanggil 'Yang Mulia', ya? Menurut, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP Pasal 1, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Teman-teman bisa melihat hakim bekerja saat di ruang sidang, sedang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
Hakim dipanggil dengan sebutan 'Yang Mulia' ketika di ruang sidang, baik oleh terdakwa, saksi, pengacara, jaksa, dan orang yang ada di ruang sidang.
Tapi, kenapa hakim dipanggil 'Yang Mulia' dibandingkan sapaan Bapak atau Ibu, ya?
Bagaimana aturannya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut, yuk!
Asal-usul Panggilan 'Yang Mulia' untuk Hakim
Ternyata, sejarah panggilan 'Yang Mulia' untuk hakim berdasarkan kebiasaan orang zaman dulu.
Umumnya, orang yang terlahir dari keluarga bangsawan atau kerajaan akan dipanggil dengan sebutan 'Yang Mulia'.
Tidak hanya itu, orang yang menduduki posisi atau jabatan tinggi dalam hierarki sosial, seperti tuan tanah, ksatria, dan hakim juga dipanggil 'Yang Mulia' di depan namanya.
Namun, seiring perkembangan zaman dan banyak negara yang mengubah bentuk negara, dari monarki menjadi republik.
Panggilan 'Yang Mulia' tidak umum lagi digunakan dan hanya digunakan oleh keturunan kerjaan saja.
Baca Juga: Miliki Peran Penting di Bidang Hukum, Kenalan dengan Profesi Jaksa, Hakim, dan Pengacara, yuk!