Bobo.id - Masyarakat kini bisa melaporkan jalan rusak di sekitarnya secara online ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Apakah di sekitar teman-teman banyak terdapat jalanan rusak?
Jalanan rusak contohnya adalah jalanan berlubang dan aspalnya rusak.
Jalan rusak tentu saja sangat berbahaya bagi pengendara dan orang-orang yang ada di sekitarnya, ya.
Tahukah teman-teman, ternyata kita bisa melaporkan jalanan rusak secara online, lo!
Lapor jalan rusak secara online ini bisa kita lakukan dengan ponsel (HP).
Nah, untuk mengurangi gangguan bagi pengendara, bagaimana cara melaporkan jalan rusak tersebut?
Yuk, simak cara lapor jalan rusak secara online berikut ini, ya!
Cara melaporkan jalan rusak secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Jalan Kita yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga KemenPUPR.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jalan rusak secara online lewat situs lapor.go.id.
Bedakan Jenis Jalan Dulu
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, Apa Itu Instafest dan Bagaimana Cara Menggunakannya?