Namun, sebelum melaporkan jalan rusak secara online, kita perlu mengetahui dulu status jalan yang dimaksud.
Tujuannya adalah untuk memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.
Dirangkum dari Kompas.com, pembagian status jalan dan kewenangan adalah sebagai berikut:
1. Jalan Nasional
Jalan nasional menjadi penghubung antaribu kota provinsi.
Status nasional diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan status jalan nasional ada di Kementerian PUPR.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Kewenangan status jalan provinsi ada di pemerintah provinsi.
3. Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
Baca Juga: Aplikasi Perkantoran: Jenis-Jenis dan Bentuk Integrasi Konten