Bobo.id - Pada pelajaran PPKn Kelas 10, teman-teman akan belajar hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah.
Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, yang memiliki pemerintah pusat yang berwewenang secara menyeluruh.
Meski memiliki pemerintah pusat, Indonesia menerapkan otonomi daerah.
Hal ini akan mempermudah pemerintah daerah mengelola aset daerah dengan lebih sesuai.
Selain itu, adanya pemerintahan daerah bisa lebih memudahkan masyarakat mendapatkan keadilan hukum di Indonesia.
Nah, di artikel ini kita akan membahas makna pemerintah pusat di Indonesia.
Apa yang disebut pemerintah pusat, beserta fungsi penyelenggaraan dan kewenangan pemerintah pusat? Kita bahas bersama-sama, yuk!
Apa Makna Pemerintah Pusat?
Pemerintah Pusat secara umum disebut Pemerintah.
Makna pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Upaya Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah untuk Menegakkan HAM di Indonesia?