Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi,
b. menguji peraturan perundang-undangan dibawah undangundang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi berwenang:
a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
c. memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
3. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: 4 Contoh Manfaat Lembaga Keuangan bagi Masyarakat, Materi IPS