Bobo.id - Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan kedua lembaga yang bergerak di bidang hukum.
Baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi termasuk ke dalam induk lembaga yudikatif, teman-teman.
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya untuk mengawasi berjalannya peraturan berdasarkan UUD 1945.
Sementara itu, lembaga yudikatif juga punya kekuasaan untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam kegiatan kehakiman Indonesia.
Lembaga yudikatif ini dibentuk menjadi sebuah alat penegak hukum hingga mengesahkan atau membatalkan Undang-Undang.
Lantas, apa perbedaan tugas pokok Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari lembaga yudikatif? Simak, yuk!
Tugas Pokok Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya kekuasaan kehakiman tertinggi Indonesia.
Kehakiman tertinggi itu terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, tugas pokok Mahkamah Agung antara lain:
1. Fungsi Peradilan
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Lembaga Yudikatif? Ini 3 Lembaga Yudikatif di Indonesia
Source | : | Kompas.com,mahkamahkonstitusi.go.id,mahkamahagung.go.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR