3. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro ini diketahui memiliki tugas pokok berupa melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan pengelolaan keuangan.
4. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro ini memiliki tugas pokok dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi, dan fasilitas reformasi birokrasi.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro ini memiliki tugas pokok berupa melakukan hubungan masyarakat dan menjalin relasi dalam negeri maupun luar negeri.
6. Biro Umum
Biro umum memiliki tugas pokok dalam mengelola aspek kerumahtanggan, pengadaan, perlengkapan, dan pengamanan barang milik negara.
Nah, itulah perbedaan tugas pokok Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Baca Juga: Mengenal 3 Lembaga Utama Negara di Indonesia dan Tugasnya
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan lembaga yudikatif? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,mahkamahkonstitusi.go.id,mahkamahagung.go.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR