Tugas pokok Mahkamah Agung selanjutnya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada semua lingkup peradilan.
Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi adalah lembaga yudikatif yang dapat menjamin dilaksanakannya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk menguji suatu undang-undang yang dibuat berdasarkan UUD 1945.
Tugas pokok Mahkamah Konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari Panitera, Sekretaris Jenderal, hingga Biro Umum.
Berikut ini pemaparan lengkap tugas pokok Mahkamah Konstitusi:
1. Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang tugas pokoknya melakukan koordinasi pelaksaaan teknis dan pelaksanaan administrasi perkara.
2. Sekretaris Jenderal
Sekretaris jenderal merupakan jabatan fungsional yang melakukan tugas teknis berupa menetapkan aktivitas administrasi umum.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,mahkamahkonstitusi.go.id,mahkamahagung.go.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR