Mengenal Tujuan Dibuatnya Piagam Jakarta dan Isinya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Senin, 23 Januari 2023 | 13:30 WIB
Piagam Jakarta dibuat dengan tujuan tertentu. (Freepik.com)

Saat itu, rumusan sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.

Karena ada pihak yang keberatan dengan rumusan dasar negara tersebut, maka sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".

Perubahan itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan untuk menjaga bangsa Indonesia menjadi satu bangsa yang utuh.

Piagam Jakarta dengan perubahannya bisa teman-teman temukan pada pembukaan UUD 1945.

Berikut isi Piagam Jakarta sebelum mengalami perubahan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Isi Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Baca Juga: 10 Landasan Pokok Demokrasi Pancasila yang Sedang Diterapkan di Indonesia