Apa itu Wartawan? Ini Definisi, Tugas, dan Kemampuan Profesi Wartawan

By Grace Eirin, Minggu, 5 Februari 2023 | 16:55 WIB
Wartawan adalah profesi yang tugasnya menyusun berita untuk dimuat di media massa. (Freepik)

Bobo.id - Teman-teman, siapa yang punya cita-cita menjadi wartawan saat sudah dewasa? 

Kalau kita menonton siaran berita, kita melihat seorang wartawan sedang menyampaikan peristiwa langsung kepada para penonton, di tempat kejadian. 

Apakah tugas seorang wartawan hanya menyampaikan berita secara langsung? Yuk, mengenal profesi berita dari artikel berikut ini!

Definisi Wartawan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

Wartawan diambil dari kata 'warta' yang berarti berita. Wartawan juga sering disebut juru warta atau jurnalis, teman-teman. 

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Apa saja jenis kegiatan yang termasuk kegiatan jurnalistik? Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.

Wartawan juga selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik. 

Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya, teman-teman. 

Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan pers. Apakah yang dimaksud dengan pers? 

Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), pers adalah lembaga sosial dan wahanan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

Baca Juga: Macam-Macam Keberagaman Profesi di Sekitar Kita dan Cara Menghargainya