Hak Wartawan
Menjadi seorang wartawan adalah impian beberapa orang karena bisa berinteraksi dengan para figur publik dan pejabat.
Selain itu, seorang wartawan juga memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, disebutkan bahwa:
"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan"
Hak tolak adalah adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keamanannya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberikan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Sementara itu, off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberikan.
Sebagai pilar keempat dalam demokrasi, wartawan juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum, teman-teman.
Maksudnya, perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.
Baca Juga: 7 Cara Menjadi Wartawan Andal dan Profesional yang Kamu Impikan