Hak dan Kewajiban Wartawan dalam Undang-Undang yang Perlu Dipatuhi

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 9 Februari 2023 | 16:30 WIB
Hak dan kewajiban wartawan yang perlu dipatuhi. (freepik/pch.vector)

Bobo.id - Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari. Peringatannya tak lepas dari Persatuan Wartawan Indonesia.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi wartawan pertama di Indonesia. Tahukah teman-teman tentang hak dan kewajiban wartawan?

Istilah wartawan sebenarnya merupakan pengembangan dari kata 'warta' yang memiliki arti berita, teman-teman.

Wartawan dalam KBBI adalah orang yang mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4) tentang pers menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Kegiatan jurnalistik yang dimaksud adalah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.

Hak dan Kewajiban Wartawan

Sama seperti profesi lainnya, wartawan adalah salah satu profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.

Hal ini juga tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik

Dalam Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik disebutkan beberapa hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wartawan. 

Apa saja? Kita cari tahu bersama, yuk!

Baca Juga: Perbedaan Pers dan Wartawan yang Sering Dianggap Sama, Apa Saja?

Hak Wartawan

Menjadi seorang wartawan adalah impian beberapa orang karena bisa berinteraksi dengan para figur publik dan pejabat. 

Selain itu, seorang wartawan juga memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, disebutkan bahwa:

"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan"

Hak tolak adalah adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keamanannya. 

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. 

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberikan tanpa menyebutkan narasumbernya. 

Sementara itu, off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberikan. 

Sebagai pilar keempat dalam demokrasi, wartawan juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum, teman-teman. 

Maksudnya, perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.

Baca Juga: 7 Cara Menjadi Wartawan Andal dan Profesional yang Kamu Impikan

Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni dengan pembentukan Dewan Pers, yang tercantum dalam Pasal 15 UU Pers.

Selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, tidak boleh dilakukan penghalangan, penangkapan, hingga pembunuhan.

Selain kebebasan berpendapat, keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.

Kewajiban Wartawan

Selain memiliki hak, wartawan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi agar pers bisa terlaksana dengan baik. 

Kewajiban wartawan ini diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Berikut ini beberapa kewajiban wartawan yang harus dipatuhi:

1. Menyajikan informasi yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini.

2. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

3. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

4. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka.

Baca Juga: 5 Wartawan Terkenal di Indonesia dengan Segudang Prestasi, Siapa Idolamu?

5. Mencabut dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.

6. Tidak plagiat atau meniru karya orang lain.

7. Wajib mengutamakan kepentingan umum.

8. Wartawan menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

9. Menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber. 

10. Menghasilkan berita yang akurat dan tidak beritikad buruk.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugiakan nama baiknya. 

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

Nah, itulah beberapa hak dan kewajiban wartawan yang harus dipatuhi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya. 

Baca Juga: Tokoh Pers Kebanggaan Indonesia, Siapa Siti Latifah Herawati yang Jadi Ikon di Google Doodle Hari Ini?

----

Kuis!

Apa yang dimaksud dengan wartawan?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023