Bobo.id - Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal kaya akan keberagamannya, mulai suku, bahasa, hingga adatnya.
Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan Kurikulum Merdeka kelas 9 SMP, kita akan belajar tentang bentuk keberagaman masyarakat.
Salah satu yang akan dibahas adalah keberagaman adat istiadat.
Adat merupakan peraturan tentang perbuatan manusia yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang dan diikuti oleh keturunannya.
Adat istiadat berupa kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang hingga membentuk pola perilaku.
Sementara itu, ada juga jenis adat yang memiliki sanksi hukum. Jenis adat itu sering disebut juga sebagai hukum adat, teman-teman.
Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.
Bahkan, seorang ahli hukum adat Indonesia, yakni Mr. van Vollenhoven mengungkapkan tentang sistem lingkaran adat (adat rechtskringen).
Siapa Itu Van Vollenhoven?
Cornelis van Vollenhoven lahir pada 8 Mei 1974 di Dordrecht, Belanda. Beliau adalah seorang pakar sejarah Hindia Belanda.
Karya Cornelis van Vollenhoven sangat terkenal dan berpengaruh terhadap perkembangan hukum adat di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis serta Contoh Pelanggarannya