19 Lingkaran Hukum Adat Indonesia Menurut Cornelis Van Vollenhoven

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 22 Februari 2023 | 11:15 WIB
Lingkaran hukum adat menurut van vollenhoven. (freepik)

2. Gayo, Alas, dan Batak

3. Minangkabau

4. Sumatra Selatan

5. Melayu

6. Bangka dan Belitung

7. Kalimantan

8. Minahasa

9. Gorontalo

10. Toraja

11. Sulawesi Selatan

12. Ternate

Baca Juga: Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi