Bobo.id - Ketika sedang belajar Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah, teman-teman pasti akan mempelajari materi hukum.
Lalu, apa pengertian hukum dan macam-macam bentuknya, ya? Dalam bernegara, pasti ada seperangkat hukum yang mengikat masyarakatnya agar tidak bertindak sesuka hati.
Sehingga, suatu negara dapat menjaga ketertiban umum dan mengatur warga negaranya.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi jika melanggar ketentuan hukum yang sudah disepakati.
Selain itu, hukum dikelompokkan menjadi beberapa macam. Berikut, penjelasan lengkap mengenai macam-macam penggolongan hukum.
Macam-Macam Pengelompokan Hukum
1. Menurut Sumbernya
Sumber hukum adalah awal di mana hukum ada untuk membuat aturan-aturan yang punya kekuatan mengikat.
Sehingga, sumber hukum dapat dilihat, diasakan, dan diketahui. Pengelompokan hukum menurut sumbernya dibagi menjadi dua, yaitu:
Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana aturan-aturan hukum diambil untuk membantu menentukan isi hukum yang disepakati.
Baca Juga: Proses Pengesahan dan Isi Rancangan UUD NRI 1945 yang Jadi Dasar Hukum saat Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR