- Doktrin
Doktrin atau pendapat ahli adalah pendapat dari ahli hukum yang terpercaya dan punya pengaruh dalam mengambil keputusan hakim.
2. Menurut Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara yang disepakati. Sifatnya kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum pada seluruh masyarakat.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku dan diyakini oleh beberapa masyarakat tertentu. Misalnya, hukum adat yang tetap dijalankan pada masyarakat.
3. Menurut Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Hukum Nasional
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR