Bobo.id - Ketika sedang belajar Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah, teman-teman pasti akan mempelajari materi hukum.
Lalu, apa pengertian hukum dan macam-macam bentuknya, ya? Dalam bernegara, pasti ada seperangkat hukum yang mengikat masyarakatnya agar tidak bertindak sesuka hati.
Sehingga, suatu negara dapat menjaga ketertiban umum dan mengatur warga negaranya.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi jika melanggar ketentuan hukum yang sudah disepakati.
Selain itu, hukum dikelompokkan menjadi beberapa macam. Berikut, penjelasan lengkap mengenai macam-macam penggolongan hukum.
Macam-Macam Pengelompokan Hukum
1. Menurut Sumbernya
Sumber hukum adalah awal di mana hukum ada untuk membuat aturan-aturan yang punya kekuatan mengikat.
Sehingga, sumber hukum dapat dilihat, diasakan, dan diketahui. Pengelompokan hukum menurut sumbernya dibagi menjadi dua, yaitu:
Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana aturan-aturan hukum diambil untuk membantu menentukan isi hukum yang disepakati.
Baca Juga: Proses Pengesahan dan Isi Rancangan UUD NRI 1945 yang Jadi Dasar Hukum saat Ini
Misalnya, nilai agama, akal budi, kesusilaan, kekuatan politik, dan lain-lain. Indonesia punya sumber hukum materiil, yaitu Pancasila menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah peraturan-peraturan yang punya kekuatan hukum, yaitu:
- Undang-Undang
Peraturan undang-undang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, terdiri dari UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten.
- Kebiasaan
Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dan dapat diterima oleh masyarakat.
- Yurisprudensi
Yurisprudensi atau keputusan hakim adalah keputusan hakim dalam menangani suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang.
- Traktat
Traktat adalah perjanjian antara dua atau lebih negara mengenai masalah tertentu. Sehingga, bisa melancarkan hubungan diplomasi dua atau lebih negara.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Lembar Aktivitas 12: Data Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2019-2020
- Doktrin
Doktrin atau pendapat ahli adalah pendapat dari ahli hukum yang terpercaya dan punya pengaruh dalam mengambil keputusan hakim.
2. Menurut Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara yang disepakati. Sifatnya kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum pada seluruh masyarakat.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku dan diyakini oleh beberapa masyarakat tertentu. Misalnya, hukum adat yang tetap dijalankan pada masyarakat.
3. Menurut Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Hukum Nasional
Hukum nasional adalah hukum yang hanya mengikat dan berlaku dalam suatu negara.
Jadi, tidak diterapkan pada negara lain atau masyarakat pada negara lain, karena hanya berdasarkan kesepakatan dari dalam negeri.
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengikat masyarakat dunia internasional. Sehingga, kerja sama internasional bisa dilakukan dengan lancar.
4. Menurut Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Ius Constitutum
Ius constitutum adalah hukum positif, yang artinya hukum yang berlaku di pada masyarakat tertentu dan di daerah tertentu, pada masa sekarang.
Ius Constituendum
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan akan ditetapkan pada masyarakat, tetapi belum diberlakukan dan akan diberlakukan di masa depan.
5. Menurut Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Memaksa
Memaksa atau dwingend recht artinya hukum yang berisi berbagai macam peraturan itu harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.
Sehingga, ketertiban umum dapat tercapai, apabila dilanggar maka pelanggar akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang sudah ditetapkan.
Mengatur
Mengatur atau regelend recht adalah hukum yang isinya segala macam peraturan itu tidak sepenuhnya memaksa masyarakat untuk mematuhinya.
Jadi, beberapa hukum diizinkan untuk dilanggar dan tidak mendapatkan hukuman atau sanksi.
6. Menurut Isinya
Berdasarkan isinya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi masyarakatnya demi kepentingan umum atau bersama.
Baca Juga: Macam-Macam Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Bentuknya mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan lain-lain.
Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur sesama masyarakat, baik kelompok dengan kelompok atau individu dengan individu.
Bentuknya mencakup hukum perdata, seperti hukum dagang, harta kekayaan, dan lain-lain.
Nah, itulah macam-macam pengelompokan hukum sesuai sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, sifat, dan isinya.
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
---
Kuis! |
Apa itu hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR