Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Memaksa
Memaksa atau dwingend recht artinya hukum yang berisi berbagai macam peraturan itu harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh masyarakat.
Sehingga, ketertiban umum dapat tercapai, apabila dilanggar maka pelanggar akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang sudah ditetapkan.
Mengatur
Mengatur atau regelend recht adalah hukum yang isinya segala macam peraturan itu tidak sepenuhnya memaksa masyarakat untuk mematuhinya.
Jadi, beberapa hukum diizinkan untuk dilanggar dan tidak mendapatkan hukuman atau sanksi.
6. Menurut Isinya
Berdasarkan isinya, hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi masyarakatnya demi kepentingan umum atau bersama.
Baca Juga: Macam-Macam Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Bentuknya mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan lain-lain.
Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur sesama masyarakat, baik kelompok dengan kelompok atau individu dengan individu.
Bentuknya mencakup hukum perdata, seperti hukum dagang, harta kekayaan, dan lain-lain.
Nah, itulah macam-macam pengelompokan hukum sesuai sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, sifat, dan isinya.
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
---
Kuis! |
Apa itu hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR