Misalnya, nilai agama, akal budi, kesusilaan, kekuatan politik, dan lain-lain. Indonesia punya sumber hukum materiil, yaitu Pancasila menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah peraturan-peraturan yang punya kekuatan hukum, yaitu:
- Undang-Undang
Peraturan undang-undang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, terdiri dari UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten.
- Kebiasaan
Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dan dapat diterima oleh masyarakat.
- Yurisprudensi
Yurisprudensi atau keputusan hakim adalah keputusan hakim dalam menangani suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang.
- Traktat
Traktat adalah perjanjian antara dua atau lebih negara mengenai masalah tertentu. Sehingga, bisa melancarkan hubungan diplomasi dua atau lebih negara.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Lembar Aktivitas 12: Data Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2019-2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR