Jenis bank ini juga bisa melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
Pada jenis bank ini juga tidak memberikan jasa berupa lalu lintas pembayaran.
Bank ini memiliki beberapa tugas, seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Simpanan itu bisa berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang bisa dipersamakan dengan dua bentuk sebelumnya.
Selain itu, BPR juga memiliki tugas memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai prinsip syariah dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).
2. Bank Sentra
Jenis bank kedua adalah bank sentral yang pada umumnya berupa instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah negara.
Di Indonesia, bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
BI memiliki beberapa tugas, seperti melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Selain itu, BI juga mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
BI juga mengatur dan mengawasi kinerja berbagai bank lain yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Perbandingan, Tugas, dan Fungsi Bank Sentral, Bank Umum, serta BPR