Bobo.id - Untuk menjaga perdamaian dunia dari sengketa batas wilayah laut, PBB memiliki wewenang dalam membuat UNCLOS.
Indonesia adalah salah satu negara yang turut serta dalam UNCLOS 1982.
Nah, UNCLOS 1982 dan kedudukan Indonesia UNCLOS 1982 ini kita pelajari pada pelajaran PPKn di kelas XI.
Apa itu UNCLOS dan apa kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982 dalam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah laut NKRI?
Kita bahas bersama-sama, yuk!
Apa Itu UNCLOS 1982?
Dilansir dari Gramedia.com, UNCLOS 1982 adalah singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
Dalam bahasa Indonesia, UNCLOS berarti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982.
UNCLOS adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang berbagai aspek terkait hukum laut, seperti:
- batas wilayah maritim suatu negara.
- hak-hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya laut.
Baca Juga: Mengapa Wilayah ASEAN Dikatakan Sebagai Wilayah yang Strategis? Ini Penjelasannya