- hak batas laut teritorial.
- hak zona ekonomi eksklusif (ZEE).
- hak landas kontinen.
- hak atas sumber daya alam di wilayah laut, meliputi ikan, gas, dan minyak bumi.
Selain itu, sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang luas, Indonesia juga aktif dalam menentukan kebijakan dan melindungi lingkungan laut.
Hal ini termasuk dalam hal konservasi keanekaragaman hayati laut.
Indonesia juga aktif dalam berpartisipasi dalam forum-forum internasional yang berkaitan dengan UNCLOS 1982.
UNCLOS 1982 ini merupakan bentuk perjuangan diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.
Perjuangan diplomasi ini merupakan penyelesaian sengketa laut di Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut.
Nah, itulah penjelasan dan kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982.
Semoga membantu!
Baca Juga: Sejarah Penentuan Wilayah Negara Indonesia Beserta Batas-batasnya