- penyelesaian sengketa laut, pengelolaan dan konservasi lingkungan laut.
- penelitian ilmiah di laut.
UNCLOS 1982 diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1982 dan mulai berlaku pada 16 November 1994 setelah di ratifikasi oleh 60 negara.
Hingga saat ini, lebih dari 160 negara telah meratifikasi UNCLOS 1982, termasuk Indonesia.
UNCLOS 1982 adalah perjanjian yang sangat penting dalam menentukan hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya laut dan penyelesaian sengketa di laut internasional.
Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 pada tanggal 14 Februari 1996.
Ratifikasi adalah proses formal di mana suatu negara secara resmi menyetujui dan membenarkan perjanjian internasional atau konvensi yang telah disepakati oleh negara-negara lain.
Menurut Kompas.com, sebagai negara yang memiliki wilayah maritim terluas di dunia, UNCLOS 1982 sangat penting bagi Indonesia.
UNCLOS 1982 membantu dalam menentukan batas-batas wilayah maritim, hak-hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya laut, serta penyelesaian sengketa laut.
Dalam UNCLOS 1982, Indonesia diberikan beberapa hak dalam menentukan batas wilayah maritim dan sumber daya alam, yaitu:
Baca Juga: Pembagian Wilayah Zona Laut Berdasarkan Tingkatan Kedalamannya