Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Artinya, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang jelas guna mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, termasuk hak atas upah.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Artinya, tiap warga negara yang bekerja berhak mendapatkan penghasilan atau upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (4)
Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Artinya, setiap warga negara yang bekerja harus berhak mendapatkan upah berdasarkan upah minimum yang sudah diatur pemerintah.
3. Hak dipelihara negara
Menurut UUD 1945 Pasal 34 berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Baca Juga: 25 Contoh Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan