11 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi

By Grace Eirin, Jumat, 10 Maret 2023 | 18:45 WIB
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban di bidang ekonomi. (Alex Hudson/Unsplash)

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Artinya, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang jelas guna mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, termasuk hak atas upah. 

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Artinya, tiap warga negara yang bekerja berhak mendapatkan penghasilan atau upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  Pasal 88 ayat (4)

Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3)

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Artinya, setiap warga negara yang bekerja harus berhak mendapatkan upah berdasarkan upah minimum yang sudah diatur pemerintah. 

3. Hak dipelihara negara

Menurut UUD 1945 Pasal 34 berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

Baca Juga: 25 Contoh Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan