Bobo.id - Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur berdasarkan hukum yang berlaku, baik Undang-Undang maupun UUD 1945.
Adapun contoh dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara antara lain UUD 1945 pasal 27, pasal 28, pasal 30, pasal 31, dan pasal 34.
Apakah teman-teman masih ingat apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara dapat berlaku di berbagai bidang, salah satunya bidang ekonomi.
Apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara di bidang ekonomi? Yuk, cari tahu penjelasannya dari artikel ini!
Contoh Hak Warga Negara di Bidang Ekonomi
Di bidang ekonomi, berikut ini contoh hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.
1. Berhak bekerja
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Artinya, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kehidupannya, baik secara individu maupun keluarga.
2. Hak tenaga kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Ayat (14), berbunyi:
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban saat Bermain, Materi Kelas 3 SD Tema 6