11 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi

By Grace Eirin, Jumat, 10 Maret 2023 | 18:45 WIB
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban di bidang ekonomi. (Alex Hudson/Unsplash)

Bobo.id - Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur berdasarkan hukum yang berlaku, baik Undang-Undang maupun UUD 1945. 

Adapun contoh dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara antara lain UUD 1945 pasal 27, pasal 28, pasal 30, pasal 31, dan pasal 34. 

Apakah teman-teman masih ingat apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? 

Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. 

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. 

Hak dan kewajiban warga negara dapat berlaku di berbagai bidang, salah satunya bidang ekonomi.

Apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara di bidang ekonomi? Yuk, cari tahu penjelasannya dari artikel ini!

Contoh Hak Warga Negara di Bidang Ekonomi

Di bidang ekonomi, berikut ini contoh hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945. 

1. Berhak bekerja

UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Artinya, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kehidupannya, baik secara individu maupun keluarga. 

2. Hak tenaga kerja

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Ayat (14), berbunyi:

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban saat Bermain, Materi Kelas 3 SD Tema 6

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Artinya, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang jelas guna mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, termasuk hak atas upah. 

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Artinya, tiap warga negara yang bekerja berhak mendapatkan penghasilan atau upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  Pasal 88 ayat (4)

Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3)

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Artinya, setiap warga negara yang bekerja harus berhak mendapatkan upah berdasarkan upah minimum yang sudah diatur pemerintah. 

3. Hak dipelihara negara

Menurut UUD 1945 Pasal 34 berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

Baca Juga: 25 Contoh Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan

Artinya, warga negara yang berada dalam kondisi perekonomian rendah berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara. 

4. Hak jaminan kesejahteraan ekonomi

Setiap warga negara berhak memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan biaya yang terjangkau. 

Artinya, harga bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah diatur secara adil dengan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat di suatu negara. 

5. Hak atas pendidikan dasar gratis

Adapun bunyi UUD 1945 pasal 31 ayat (2) adalah sebagai berikut.

"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Artinya, setiap warga negara yang sesuai dengan kriteria wajib dan berhak mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah. 

Contoh Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi

1. Wajib membayar pajak

Salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak, seperti yang tertera pada UUD 1945 pasal 23A:

"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".

Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Contoh manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.

2. Wajib membayar fasilitas umum

Fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: 20 Contoh Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Sudah Dilakukan?

Uang pembayaran penggunaan fasilitas umum nantinya dapat digunakan untuk proses pemeliharaan fasilitas agar terus dapat digunakan. 

Contoh fasilitas umum yang wajib dibayar ketika digunakan misalnya transportasi umu, seperti bus, KRL, dan sebagainya. 

3. Membeli produk dalam negeri

Setiap warga negara juga harus mendukung laju perekonomian dalam negeri dengan membeli produk-produk lokal yang diproduksi oleh orang Indonesia. 

Dengan begitu, perekonomian di suatu wilayah dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

----

Kuis!

Apa bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (2)?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023