Sejarah Bendera Merah Putih hingga Pasal yang Terkait, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Senin, 13 Maret 2023 | 15:00 WIB
Penggunaan bendera merah putih sebagai identitas bangsa ternyata memilki sejarah yang panjang. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Kemudian simbol berupa bendera merah dan putih juga digunakan sebagai panji untuk melawan Belanda.

Seperti Pangeran Diponegoro yang menggunakan panji berwarna merah dan putih.

Pada tahun 1928, bendara merah putih juga digunakan sebagai bentuk protes dan pemberi semangat pada para kaum muda dan pelajar untuk lepas dari penjajah.

Karena sejarah yang panjang itu, bendera merah putih digunakan sebagai bendera nasional bagi bangsa Indonesia.

Bendera merah putih pun secara resmi diterbitkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan.

Bendera yang digunakan pada proklamasi kemerdekaan merupakan bendera buatan Fatmawati, istri presiden pertama Indonesia, yaitu Soekarno.

Fatmawati membuat bendera merah putih dengan bahan katun Jepang yang berukuran 276 centimeter x 200 centimeter.

Pada perjalanannya, bendara merah putih tersebut pernah dipotong menjadi dua saat kondisi Indonesia kembali mendapat serangan.

Namun, setelah kondisi Indonesia aman, dua potongan bendera itu kembali disatukan dan disimpan hingga saat ini.

Sebagai identitas bangsa, bendera merah putih menjadi benda yang penting, hingga ada aturan terkait bendera tersebut.

Berikut beberapa aturan terkait bendera merah putih serta pasal-pasalnya.

Baca Juga: 3 Tokoh yang Mengibarkan Bendera Merah Putih Pertama Kali