Pasal Terkait Bendera Merah Putih
Penggunaan bendera merah putih diatur dalam UUD 1945 pada pasal 35 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Untuk aturan yang berkaitan dengan bendera merah putih dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 sampai 3.
Pasal 4 Ayat 1
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal 4 Ayat 2
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Pasal 4 Ayat 3
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
Baca Juga: Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan Setiap 30 September, Apa Alasannya?