Apa Saja Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama Hingga Keempat?

By Grace Eirin, Minggu, 26 Maret 2023 | 18:30 WIB
Apa makna Pembukaan UUD 1945? (Designed by Canva)

Bobo.id - Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum tertinggi sekaligus hukum dasar tertulis di Indonesia. 

Sebagai norma hukum tertinggi, UUD 1945 dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 mengatur jalannya pemerintahan negara. 

Di dalam UUD 1945, terdapat bagian bernama pembukaan dan isi. Pembukaan terdiri dari empat alinea yang masing-masing memiliki makna. 

Kali ini, Bobo akan mengajak teman-teman untuk mencari makna dari masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Yuk, simak!

Makna Pembukaan UUD 1945

a. Alinea 1

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Ada beberapa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama. 

Pertama, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa tanpa terkecuali, termasuk Indonesia. Sehingga, bangsa Indonesia berhak melepaskan diri dari penjajahan. 

Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari semua wilayah, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, perikeadilan, dan hak asasi manusia. 

b. Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dalam alinea kedua ini terdapat pernyataan bahwa perjuangan rakyat Indonesia untuk merdeka telah tercapai. 

Baca Juga: Pembangunan Nasional: Pengertian hingga Tujuan yang Ingin Dicapai

Setelah mengalami penderitaan panjang karena dijajah banyak bangsa, Indonesia telah berhasil mencapai kemerdekaannya.

Tugas yang kemudian harus diemban seluruh rakyat adalah menjadikan Indonesia negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

c. Alinea 3

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea ketiga dari pembukaan UUD 1945 bermakna ucapan syukur atas berkat Tuhan YME dan keinginan luhur rakyat atas kemerdekaan Indonesia. 

Pada alinea ketiga inilah pengakuan Indonesia sebagai negara merdeka dituliskan secara resmi, sehingga juga disebut pernyataan kedaulatan nasional. 

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat dalam upaya mencapai kehidupan sejahtera, adil, dan makmur. 

d. Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea keempat menguraikan cita-cita bangsa Indonesia serta tujuan dibentuknya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. 

Adapun cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 antara lain:

Baca Juga: Apa yang Menjadi Dasar Hak-Hak sebagai Warga Negara di Indonesia? Ini Penjelasannya

Sedangkan tujuan dibentuknya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia adalah untuk mewujudkan cita-cita tersebut. 

Selain itu, pada alinea ini juga diuraikan bunyi dasar negara Pancasila yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, itulah beberapa makna dari setiap alinea pembukaan UUD 1945, teman-teman. 

----

Kuis!

Apa fungsi UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023