Bobo.id - Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai beragam fungsi bagi masyarakat Indonesia.
Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia.
Selain itu, salah satu fungsi dari UUD 1945 antara lain sebagai norma hukum tertinggi.
Apa maksud dari UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi? Yuk, cari tahu!
Arti Norma Hukum Tertinggi
UUD 1945 juga merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat untuk dijadikan panduan tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Fungsi UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur hukum di Indonesia tidak boleh dibuat dengan sembarangan.
Pembuatannya harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan harus jelas tujuannya, benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat, dan bersifat transparan dan terbuka.
Baca Juga: 7 Penyimpangan Terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Orde Baru
Artinya, UUD 1945 menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Hal ini didukung oleh bunyi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Adapun dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang dijelaskan pada pasal 7 ayat (1). Berikut hierarkinya.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang Berkaitan dengan Kehidupan Pelajar
Sumber Hukum di Indonesia
Jika norma hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945, maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1, terdapat penjelasannya.
1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
---
Kuis! |
Di mana tercantum hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR