Sumber Hukum di Indonesia
Jika norma hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945, maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1, terdapat penjelasannya.
1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
---
Kuis! |
Di mana tercantum hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR