Bobo.id - Setiap manusia yang ada di muka Bumi memiliki hak dan kewajiban terkait berbagai hal termasuk sebagai warga negara.
Antara hak dan kewajiban ini pun harus dilakukan secara beriringan.
Kali ini kita akan mengenal tentang hak yang dimiliki oleh semua warga Indonesia.
Tahukah teman-teman kalau ada dasar hukum atas hak yang bisa kita miliki ini?
Sebelum mengetahui dasar hukum ini, berikut kita pahami dulu pengertian dari hak.
Pengertian Hak
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) adalah bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat atas dasar undang-undang, serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari fungsinya.
Ada juga yang menyebut hak adalah sebuah peluang yang diberikan kepada setiap individu agar bisa mendapatkan, melakukan, atau memiliki sesuatu yang diinginkan.
Pada pengertian lain hak merupakan suatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Segala yang berkaitan dengan hak ini telah diatur dalam sebuah undang-undang atau peraturan.
Hak juga merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu.
Baca Juga: 15 Upaya Pemerintah Menangani Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR