Bobo.id - Setiap manusia yang ada di muka Bumi memiliki hak dan kewajiban terkait berbagai hal termasuk sebagai warga negara.
Antara hak dan kewajiban ini pun harus dilakukan secara beriringan.
Kali ini kita akan mengenal tentang hak yang dimiliki oleh semua warga Indonesia.
Tahukah teman-teman kalau ada dasar hukum atas hak yang bisa kita miliki ini?
Sebelum mengetahui dasar hukum ini, berikut kita pahami dulu pengertian dari hak.
Pengertian Hak
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) adalah bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat atas dasar undang-undang, serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari fungsinya.
Ada juga yang menyebut hak adalah sebuah peluang yang diberikan kepada setiap individu agar bisa mendapatkan, melakukan, atau memiliki sesuatu yang diinginkan.
Pada pengertian lain hak merupakan suatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Segala yang berkaitan dengan hak ini telah diatur dalam sebuah undang-undang atau peraturan.
Hak juga merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu.
Baca Juga: 15 Upaya Pemerintah Menangani Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Bahkan hak tersebut sudah dimiliki sejak orang tersebut berada di dalam kandungan.
Setelah paham makna dari hak, sekarang kita pelajari dasar dari hak yang dimiliki warga Indonesia.
Dasar Hak yang Dimiliki Warga Indonesia
Dasar utama dari berbagai hak yang dimiliki warga Indonesia adalah aturan yang tercantum dalam Undang Undang Dasar (UUD).
Pada UUD ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang berbagai hak yang bisa diperoleh masyarakat.
Hak ini pun dilindungi oleh hukum tertulis, sehingga saat ada yang menghalangi untuk mendapatkan hak tersebut maka akan mendapatkan hukuman.
Tapi dari semua pasal yang menjabarkan hak warga negara, pasal 28 UUD yang memberikan penjelasan rinci tentang berbagai hak warga negara Indonesia.
Seperti pada pasal 28I ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apa pun."
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kita sebagai warga Indonesia akan memiliki hak milik pribadi atas berbagai barang yang bisa kita miliki.
Bahkan ada hak untuk hidup, merdeka berpikir, hingga mendapatkan perlindungan hak asasi manusia atau HAM.
Selain itu, masih ada beberapa hak lain yang dimiliki oleh warga Indonesia dan tercantum dalam UUD.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah yang Perlu Diketahui
Hak-Hak Sebagai Warga Indonesia
Berbagai hak ini sudah tercantum dalam UUD 1945 dan dilindungi secara hukum.
- Pasal 27
Ayat 1 : Setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
Ayat 3: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28
Pasal 28A: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28B Ayat 2: Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang
Pasal 28C Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
Baca Juga: 15 Contoh Hak dan Kewajiban yang Saling Berkaitan dalam Kehidupan Sehari-hari
Pasal 28C Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
Pasal 28D Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apa pun.
- Pasal 31
Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Nah, itu penjelasan tentang berbagai hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan termasuk hak yang dilindungi oleh hukum.
Baca Juga: 11 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi
----
Kuis! |
Kapan manusia mulai memiliki hak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR