Hak-Hak Sebagai Warga Indonesia
Berbagai hak ini sudah tercantum dalam UUD 1945 dan dilindungi secara hukum.
- Pasal 27
Ayat 1 : Setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
Ayat 3: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28
Pasal 28A: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28B Ayat 2: Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang
Pasal 28C Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
Baca Juga: 15 Contoh Hak dan Kewajiban yang Saling Berkaitan dalam Kehidupan Sehari-hari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR