Bahkan hak tersebut sudah dimiliki sejak orang tersebut berada di dalam kandungan.
Setelah paham makna dari hak, sekarang kita pelajari dasar dari hak yang dimiliki warga Indonesia.
Dasar Hak yang Dimiliki Warga Indonesia
Dasar utama dari berbagai hak yang dimiliki warga Indonesia adalah aturan yang tercantum dalam Undang Undang Dasar (UUD).
Pada UUD ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang berbagai hak yang bisa diperoleh masyarakat.
Hak ini pun dilindungi oleh hukum tertulis, sehingga saat ada yang menghalangi untuk mendapatkan hak tersebut maka akan mendapatkan hukuman.
Tapi dari semua pasal yang menjabarkan hak warga negara, pasal 28 UUD yang memberikan penjelasan rinci tentang berbagai hak warga negara Indonesia.
Seperti pada pasal 28I ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apa pun."
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kita sebagai warga Indonesia akan memiliki hak milik pribadi atas berbagai barang yang bisa kita miliki.
Bahkan ada hak untuk hidup, merdeka berpikir, hingga mendapatkan perlindungan hak asasi manusia atau HAM.
Selain itu, masih ada beberapa hak lain yang dimiliki oleh warga Indonesia dan tercantum dalam UUD.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah yang Perlu Diketahui
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR