Lalu ada juga pengertian dari SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 Tahun 1990 yang menyebut lembaga keuangan sebagai kegiatan di bidang keuangan.
Kegiatan itu mencakup melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat, khususnya membiayai investasi perusahaan.
Jadi, pada umumnya lembaga keuangan merupakan suatu lembaga yang dibuat untuk memberikan jasa yang berkaitan dengan pengaturan keuangan.
Nah, setelah memahami pengertian dari lembaga keuangan, berikut akan dijelaskan fungsi serta jenis lembaga keuangan.
Fungsi Lembaga Keuangan
Sebuah lembaga keuangan tentu memiliki banyak fungsi, yang beberapa bisa teman-teman kenali dari penjelasan sebelumnya.
Berikut beberapa fungsi dari lembaga keuangan yang perlu teman-teman ketahui.
- Memberikan jaminan keamanan penyimpanan uang.
- Memberikan informasi pada nasabah.
- Melakukan pertukaran produk yang menggunakan kredit dan uang tunai.
- Sebagai alat transaksi untuk berbagai kegiatan.
- Memberikan pembiayaan untuk usaha dan kebutuhan konsumtif.
Agar lebih memahami, berikut penjelasan dari kelima fungsi lembaga keuangan.
1. Memberikan Jaminan Keamanan Penyimpanan Uang
Fungsi pertama ini menjadi peran utama lembaga keuangan seperti bank sebagai tempat penyimpanan uang.
Karena fungsi ini, lembaga keuangan harus berdiri di bawah hukum Indonesia dan penting untuk mengikuti segala aturan yang sudah dibuat.
Salah satu aturan yang harus diikuti adalah memberikan jaminan moral dan hukum pada nasabah agar mereka merasa aman dan percaya atas dana yang mereka simpan.
Baca Juga: 4 Langkah Pengelolaan Keuangan sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat, Materi IPS
2. Memberikan Informasi pada Nasabah
Fungsi lain dari lembaga keuangan adalah memberikan informasi secara lengkap pada nasabah.