3 Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 5 April 2023 | 10:30 WIB
Fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. (freepik/macrovector)

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah?

Materi ini akan teman-teman pelajari bersama dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMP.

Penyelenggaraan pemerintahan pusat di Indonesia dipegang oleh presiden dengan dibantu wakil dan para menterinya.

Sementara itu, otonomi daerah adalah kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan daerahnya.

Tujuan adanya otonomi daerah yakni meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadapmasyarakat.

Meski begitu, daerah otonom tidak mengurus dirinya seorang sendiri. Terdapat peran dan fungsi pemerintah pusat di sana.

Fungsi Pemerintah Pusat

Pengambilan kebijakan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah ini menggunakan beberapa asas yang penting. 

Asas yang digunakan adalah asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi: layanan, pengaturan, dan pemberdayaan. Simak, yuk!

1. Fungsi Layanan

Fungsi layanan atau servicing function dilakukan pemerintah pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Hal ini dilakukan dengan cara tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan dengan kualitas yang sama antarmasyarakatnya.

Baca Juga: Penjelasan tentang Pemerintah Pusat, Beserta Fungsi Penyelenggaraan dan Kewenangan