Bobo.id - Koperasi adalah badan usaha yang memiliki peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat Indonesia, lo.
Tapi apa yang menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya?
Pada materi PPKn kelas VII SMP, teman-teman akan dijelaskan berbagai perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain.
Tapi sebelum mengetahui berbagai perbedaannya, kita kenalan dulu dengan koperasi, yuk!
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan istilah yang diambil dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang berarti kerja sama.
Sedangkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992, koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Ada tokoh terkenal di Indonesia yaitu Mohammad Hatta yang disebut sebagai bapak koperasi, juga memiliki pendapat sendiri tentang koperasi.
Koperasi dianggap Mohammad Hatta sebagai suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Karena itu, koperasi berperan penting dalam memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Dalam menjalankan koperasi ada beberapa perinsip yang harus dilakukan.
Tanpa melakukan beberapa prinsip berikut, koperasi tidak akan menghasilkan keuntungan untuk semua anggotanya.
Baca Juga: 3 Kewajiban Sebagai Anggota Koperasi dan Penjelasannya, Materi PPKn