Bobo.id - Koperasi adalah badan usaha yang memiliki peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat Indonesia, lo.
Tapi apa yang menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya?
Pada materi PPKn kelas VII SMP, teman-teman akan dijelaskan berbagai perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain.
Tapi sebelum mengetahui berbagai perbedaannya, kita kenalan dulu dengan koperasi, yuk!
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan istilah yang diambil dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang berarti kerja sama.
Sedangkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992, koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Ada tokoh terkenal di Indonesia yaitu Mohammad Hatta yang disebut sebagai bapak koperasi, juga memiliki pendapat sendiri tentang koperasi.
Koperasi dianggap Mohammad Hatta sebagai suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Karena itu, koperasi berperan penting dalam memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Dalam menjalankan koperasi ada beberapa perinsip yang harus dilakukan.
Tanpa melakukan beberapa prinsip berikut, koperasi tidak akan menghasilkan keuntungan untuk semua anggotanya.
Baca Juga: 3 Kewajiban Sebagai Anggota Koperasi dan Penjelasannya, Materi PPKn
- Keanggotaan bersifat terbuka.
- Pengawasan bersifat demokratis.
- Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
- Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan kontribusi pada koperasi.
- Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus dalam bentuk tunai.
- Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
- Barang yang diperjualbelikan merupakan barang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
- Setiap anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Setelah mengenal tentang koperasi, berikut akan dijelaskan perbedaannya dengan badan usaha lain.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Pada koperasi ada beberapa unsur khusus yang membuanya berbeda dengan badan usaha lain, seperti PT, BUMN, atau lainnya.
Ada dua hal yang bisa membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
- Kelembagaan
- Usaha
Berikut akan dijelaskan beberapa dua poin yang menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lain.
1. Kelembagaan
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain bisa dilihat dari kelembagaan yang mencakup segi keanggotaan hingga pendidikan.
Keanggotaan
Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan sesuai hukum.
Sedangkan badan usaha lain akan memiliki anggota berdasarkan kriteria tertentu sehingga bersifat terbatas.
Jadi, pada koperasi keanggotaan akan lebih mudah diikuti karena syarat yang diberikan cukup mudah daripada badan usaha lain.
Rapat Anggota
Perbedaan juga bisa dilihat dari rapat anggota yang dilakukan. Pada koperasi rapat anggota akan diikuti oleh semua anggota dan satu suara tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lain, Materi PPKn
Sedangkan badan usaha akan melakukan rapat anggota dengan keputusan tergantung kepada pemilik modal.
Kepengurusan Direksi
Kepengurusan koperasi juga berbeda dengan badan usaha. Pada koperasi, pengurus dipilih dan ditetapkan oleh kelompok.
Sedangkan di badan usaha lain, pemilihan direksi ditetapkan dari hasil rapat atau pemilik mempunyai peluang lebih besar menjadi bagian dari direksi.
Manajemen
Manajemen juga menjadi pembeda karena pada koperasi sistem manajemen dijalankan secara demokrasi, sedangkan badan usaha lain menjalankan manajemen berdasarkan saham yang dimiliki.
2. Usaha
Pembeda lainnya adalah usaha yang mencakup tujuan, modal, hingga keuntungan.
Tujuan koperasi adalah untuk mencari keuntungan yang bisa memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Sedangkan badan usaha memiliki tujuan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Modal yang digunakan koperasi dan badan usaha lain juga berbeda.
Pada koperasi modal dimanfaatkan sebagai alat dan keuntungan dibagi berdasarkan jasa masing-masing.
Badan usaha lain modal berada pada tingkat primer sedangkan orang ada di tingkat sekunder, sehingga jumlah moda berpengaruh pada hak suara.
Seperti penjelasan sebelumnya, keuntungan koperasi akan dibagi rata sesuai dengan peran dalam badan usaha tersebut.
Sedangkan badan usaha melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin.
Baca Juga: 5 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Pengertian, dan Ciri-cirinya
Nah, itu pembeda antara koperasi dengan badan usaha lain yang bisa dilihat dari pembagian keuntungan serta keanggotaannya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan koperasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023