Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain, dari Kelembagaan hingga Keuntungan

By Amirul Nisa, Selasa, 11 April 2023 | 08:15 WIB
Koperasi adalah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha lain yang bisa dilihat dari segi model hingga keanggotaan. (vectorjuice/freepik)

Setelah mengenal tentang koperasi, berikut akan dijelaskan perbedaannya dengan badan usaha lain.

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Pada koperasi ada beberapa unsur khusus yang membuanya berbeda dengan badan usaha lain, seperti PT, BUMN, atau lainnya.

Ada dua hal yang bisa membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Berikut akan dijelaskan beberapa dua poin yang menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lain.

1. Kelembagaan

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain bisa dilihat dari kelembagaan yang mencakup segi keanggotaan hingga pendidikan.

Keanggotaan

Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan sesuai hukum.

Sedangkan badan usaha lain akan memiliki anggota berdasarkan kriteria tertentu sehingga bersifat terbatas.

Jadi, pada koperasi keanggotaan akan lebih mudah diikuti karena syarat yang diberikan cukup mudah daripada badan usaha lain.

Rapat Anggota

Perbedaan juga bisa dilihat dari rapat anggota yang dilakukan. Pada koperasi rapat anggota akan diikuti oleh semua anggota dan satu suara tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lain, Materi PPKn

Sedangkan badan usaha akan melakukan rapat anggota dengan keputusan tergantung kepada pemilik modal.

Kepengurusan Direksi

Kepengurusan koperasi juga berbeda dengan badan usaha. Pada koperasi, pengurus dipilih dan ditetapkan oleh kelompok.