- Keanggotaan bersifat terbuka.
- Pengawasan bersifat demokratis.
- Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
- Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan kontribusi pada koperasi.
- Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus dalam bentuk tunai.
- Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
- Barang yang diperjualbelikan merupakan barang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
- Setiap anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Setelah mengenal tentang koperasi, berikut akan dijelaskan perbedaannya dengan badan usaha lain.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Pada koperasi ada beberapa unsur khusus yang membuanya berbeda dengan badan usaha lain, seperti PT, BUMN, atau lainnya.
Ada dua hal yang bisa membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
- Kelembagaan
- Usaha
Berikut akan dijelaskan beberapa dua poin yang menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lain.
1. Kelembagaan
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain bisa dilihat dari kelembagaan yang mencakup segi keanggotaan hingga pendidikan.
Keanggotaan
Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan sesuai hukum.
Sedangkan badan usaha lain akan memiliki anggota berdasarkan kriteria tertentu sehingga bersifat terbatas.
Jadi, pada koperasi keanggotaan akan lebih mudah diikuti karena syarat yang diberikan cukup mudah daripada badan usaha lain.
Rapat Anggota
Perbedaan juga bisa dilihat dari rapat anggota yang dilakukan. Pada koperasi rapat anggota akan diikuti oleh semua anggota dan satu suara tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lain, Materi PPKn
Sedangkan badan usaha akan melakukan rapat anggota dengan keputusan tergantung kepada pemilik modal.
Kepengurusan Direksi
Kepengurusan koperasi juga berbeda dengan badan usaha. Pada koperasi, pengurus dipilih dan ditetapkan oleh kelompok.