Selain itu, munculnya Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) menjadi titik awal kekuasaan Orde Baru.
Dalam Supersemar, Soekarno menunjuk Soeharto melakukan segala tindakan demi keamanan, ketenangan, dan stabilitas politik.
Masa orde baru berakhir pada saat Soeharto mundur sebagai presiden Indonesia karena kehilangan kepercayaan rakyat.
Bentuk Penyimpangan terhadap Pancasila
Selama masa orde baru, terjadi beberapa kondisi yang menunjukkan adanya penyimpangan terhadap Pancasila.
Berikut ini beberapa bentuk penyimpangan terhadap Pancasila pada masa orde baru.
1. Masa Jabatan Presiden Tidak Terbatas
Pada masa orde baru, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden.
Sebelum mengalami amandemen, presiden dapat menjabat kembali setelah 5 tahun masa jabatan, tanpa ada batasan periode jabatan.
Oleh karena itu, Soeharto dapat menjabat sebagai presiden selama 32 tahun, karena terus menang dalam pemilu.
2. Terjadinya Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Pada masa pemerintahan orde baru, banyak terjadi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ini ditandai dengan banyaknya jumlah partai politik, pemegang suara terbanyak pada kursi pemerintahan didominasi satu partai, banyak tindak korupsi, dan keluarga pejabat memiliki banyak keuntungan.
Ini tidak sejalan dengan nilai Pancasila yang mengutamakan kepentingan rakyat dan keadilan sosial.
Baca Juga: 5 Contoh Sikap Mengakui Persamaan Derajat Antarmanusia, Materi PPKn