Ia juga menyebut bahwa hukum adat berlaku spontan terhadap masyarakat yang ada di dalamnya.
- Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven
Hukum adat merupakan keseluruhan aturan atau tingkah laku masyarakat yang berlaku serta memiliki sanksi dan juga belum dikodifikasikan.
- Dr. Sukanto, S.H.
Sukanto menjabarkan hukum adat sebagai sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan.
Selain itu, hukum adat juga tidak dikodifikasikan serta tetap memiliki sifat yang memaksa.
- Mohammad Koesnoe
Mohammad Koesnoe menyebut hukum adat sebagai hukum tertua yang dibandingkan dengan hukum barat atau hukum Islam.
Dari semua penjelasan itu, bisa diartikan bahwa hukum adat merupakan jenis aturan yang memaksa dan memiliki sanksi serta dibuat berdasarkan kebiasaan suatu masyarakat.
Setelah memahami pengertian dari hukum adat, berikut akan dijelaskan juga tentang unsur hukum adat dan sifatnya.
Unsur Hukum Adat
Suatu hukum adat terbentuk karena ada beberapa unsur pembentuk.
- Unsur Material
- Unsur Intelektual
Berikut akan dijelaskan tentang kedua unsur dari terbentuknya hukum adat.
- Unsur Material
Unsur material merupakan unsur yang menandakan bahwa di dalam hukum adat terdapat kebiasaan.
Baca Juga: Adat Istiadat dari Daerah Jawa Tengah: Nama Tradisi, Peristiwa, dan Maknanya
Kebiasaan merupakan tingkah laku yang tetap dilakukan secara berulang.