Bobo.id - Hukum terdiri dari beberapa jenis berbeda dan salah satunya adalah hukum adat.
Jenis hukum ini tentu berkaitan dengan adat istiadat suatu daerah tertentu.
Tapi seperti apakah hukum adat itu? Pada materi kali ini, kita akan mengenal tentang pengertian hingga unsur yang membentuknya.
Pemahaman tentang hukum adat tentu harus teman-teman miliki.
Penggunaan hukum adat akan sangat berpengaruh dengan lingkungan sekitar atau cara kita bermasyarakat.
Pertama kita kenali dulu pengertian dari hukum adat dari beberapa ahli, yuk!
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sebuah kaidah atau norma baik tertulis atau tidak tertulis, tapi berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Meski berasal dari adat istiadat, hukum adat tetap diakui oleh negara Indonesia, lo.
Hukum adat menjadi hukum yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Selain penjelasan itu, ada beberapa pengertian lain tentang hukum adat menurut beberapa ahli di bidang hukum.
- Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn
Hukum adat diartikan sebagai keseluruhan peraturan yang menjelma ke dalam keputusan yang diambil oleh kepala adat.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 8, Contoh Upacara Adat dari Yogyakarta
Ia juga menyebut bahwa hukum adat berlaku spontan terhadap masyarakat yang ada di dalamnya.
- Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven
Hukum adat merupakan keseluruhan aturan atau tingkah laku masyarakat yang berlaku serta memiliki sanksi dan juga belum dikodifikasikan.
- Dr. Sukanto, S.H.
Sukanto menjabarkan hukum adat sebagai sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan.
Selain itu, hukum adat juga tidak dikodifikasikan serta tetap memiliki sifat yang memaksa.
- Mohammad Koesnoe
Mohammad Koesnoe menyebut hukum adat sebagai hukum tertua yang dibandingkan dengan hukum barat atau hukum Islam.
Dari semua penjelasan itu, bisa diartikan bahwa hukum adat merupakan jenis aturan yang memaksa dan memiliki sanksi serta dibuat berdasarkan kebiasaan suatu masyarakat.
Setelah memahami pengertian dari hukum adat, berikut akan dijelaskan juga tentang unsur hukum adat dan sifatnya.
Unsur Hukum Adat
Suatu hukum adat terbentuk karena ada beberapa unsur pembentuk.
- Unsur Material
- Unsur Intelektual
Berikut akan dijelaskan tentang kedua unsur dari terbentuknya hukum adat.
- Unsur Material
Unsur material merupakan unsur yang menandakan bahwa di dalam hukum adat terdapat kebiasaan.
Baca Juga: Adat Istiadat dari Daerah Jawa Tengah: Nama Tradisi, Peristiwa, dan Maknanya
Kebiasaan merupakan tingkah laku yang tetap dilakukan secara berulang.
Jadi, unsur material menandakan bahwa hukum adat merupakan rangkaian perilaku yang sama dalam sebuah masyarakat.
- Unsur Intelektual
Unsur kedua adalah unsur intelektual yang menandakan adanya kebiasan yang harus dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat.
Kelompok masyarakat tersebut juga memiliki keyakinan bahwa hukum tersebut harus dilakukan secara objektif.
Sifat Hukum Adat
Sebagai hukum yang ada di lingkungan masyarakat, hukum adat memiliki beberapa sifat khusus.
Umumnya hukum adat bersifat kebersamaan dan religius magis.
Sehingga hukum adat masih berkaitan dengan kepercayaan tertentu.
Lalu hukum adat juga bersifat kongkret atau nyata dan kontan atau tunai.
Jadi, hukum adat harus dilakukan oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nah, itu beberapa penjelasan tentang hukum adat yang berlaku di beberapa daerah tertentu dan diakui sebagai hukum yang sah.
(Foto: Creative Commons/Ida Pedanda)
Baca Juga: 3 Suku Bangsa di Indonesia, dari Asal Daerah, Bahasa, hingga Pakaian yang Digunakan
----
Kuis! |
Dari mana asal hukum adat? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023